kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / OTT Disebut Bukan Prestasi, KPK: Bakal Hebat Kalau Diubah Lagi UU Tipikor

OTT Disebut Bukan Prestasi, KPK: Bakal Hebat Kalau Diubah Lagi UU Tipikor

Selasa, 19 November 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. [Foto: Dhemas Reviyanto/Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengamini pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah bukan sebuah prestasi.

Dia lantas menyinggung Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilainya melemahkan kinerja lembaganya.

"Kalau hanya nangkapin penyelenggara negara doang ya enggak hebat. Makanya UU KPK-nya harus direvisi lagi, bukan seperti [hasil revisi] yang sekarang [yang] malah makin ambyar," kata Saut kepada wartawan, Senin (18/11/2019) malam. 

Lebih lanjut, Saut meminta agar pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, dapat merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dan menerapkan seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Dalam Konvensi Antikorupsi PBB tersebut, Saut mengatakan KPK dapat menindak korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.

"Jadi, bakal hebat kalau diubah lagi itu UU Tipikor di mana [suap] swasta ke swasta bisa KPK sikat, tidak penyelenggara negara saja; perdagangan pengaruh dan seterusnya, agar mengikuti piagam PBB antikorupsi yang sudah Indonesia tanda tangani," ucap dia, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (19/11/2019).

Saut pun memberi contoh terhadap kehidupan bernegara di Singapura. Faktor yang membuat negara tersebut berhasil dalam memberantas korupsi ditentukan oleh kewenangan yang diberikan kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura.

"Satu dolar (Singapura) juga bisa jadi urusan KPK Singapura, termasuk sogok menyogok sesama swasta. Misalnya yang sangat sederhana supir truk sogok supir forklifting di pelabuhan bisa jadi urusan KPK Singapura (CPIB). Itu baru prestasi hebat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito dalam rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2019), mengatakan bahwa OTT KPK "bukan sesuatu hal yang luar biasa, bukan prestasi hebat". 

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai semestinya Mendagri Tito fokus pada langkah pencegahan korupsi. 

Bahkan, data mengenai tersangka kepala daerah sebetulnya juga bisa digunakan Kemendagri untuk membantu membenahi sistem.

"Kami mencoba berprasangka baik, pernyataan tersebut lebih sebagai upaya pemetaan masalah dan, autokritik yang sedang dilakukan Kemendagri terkait korupsi kepala daerah," kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019) malam.

KPK mencatat sudah lebih 120 kepala daerah yang terjerat proses hukum dugaan rasuah. Sebanyak 49 di antaranya buah dari OTT.

"Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi kepala daerah seperti ini, bukan tak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja," sambung Febri.

Konvensi Antikorupsi PBB ini dirumuskan pada Desember 2003. Indonesia meratifikasinya di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi) 2003.

Ketua KPK Agus Rahardjo tahun lalu menyebut Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC yang belum masuk perundangan.(me/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda