Beranda / Berita / Nasional / Otak Utama Pabrik Ekstasi di Tangerang Ditangkap

Otak Utama Pabrik Ekstasi di Tangerang Ditangkap

Jum`at, 09 Juni 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bareskrim Polri merilis pengungkapan produksi ekstasi di Kabupaten Tangerang.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus produksi ekstasi dalam pabrik di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Otak utama produksi barang haram itu dibekuk.

"Kemarin (Rabu, 8 Juni 2023) jam 8 malam kami tim telah berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ada di Tangerang," kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Tersangka itu berinisial B. Calvijn belum membeberkan kronologi penangkapan dan peran tersangka. Total sudah lima tersangka ditangkap dalam kasus pabrik ekstasi ini. Sebelumnya, menangkap empat pelaku. Sebanyak dua pelaku atas penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang dan dua pelaku dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

"Teman-teman hari Senin besok (12 Juni 2023) kami akan melakukan pra rekonstruksi di TKP dengan menjelaskan detail-detail temuan yang ada," ungkap Calvijn.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi skala jaringan internasional di Tangerang pada Kamis, 1 Juni 2023. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat-alat pencetak ekstasi.

"Kita mendapatkan informasi dari Bea Cukai bahwa ada mesin yang akan memproduksi atau menjadi laboratorium gelap produksi psikotropika," kata Agus.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Setelah itu Bareskrim Polri langsung menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menangkap empat tersangka. Mereka satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi. Keempatnya berinisial TH, N, MR, dan ARD. Dua tersangka di antaranya merupakan pelaku pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah

Pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari. Namun, dalam setengah jam, pabrik tersebut bisa memproduksi 5 ribu butir. Polisi pun langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda