kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Nova Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh, Terkait Kelola Migas Blok B

Nova Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh, Terkait Kelola Migas Blok B

Senin, 16 November 2020 15:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas BPPA)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT meminta doa dan dukungan masyarakat Aceh, agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyetujui penyerahan secara penuh pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Aceh (PEMA). 

"Kalau memang itu disetujui hari ini (Senin), karena kontrak dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berakhir besok (Selasa). Dan kalau ini disetujui, nantinya akan ada transisi hingga Januari 2020, kira-kira tiga bulan," kata Nova saat bersilaturahmi  ke stasiun televisi Metro TV, Senin, 16 November 2020 didampingi Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, S.STP, M.Si. 

Kemudian tambah Nova, pengelolaan bisa langsung dilakukan PT PEMA, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Aceh itu. Dan skema selanjutnya tinggal mencari kemitraan untuk memelihara eksisting, agar produksinya tetap optimal. 

"Lalu membuat rencana pembangunan yang baru untuk mengeksplorasi, serta mengeksploitasi sumur-sumur baru. Dan kita akan cari partner pengusaha nasional dulu sebelum ke asing," katanya. 

Sehingga, kalau ini terjadi nantinya akan ada manfaat baik untuk Pemerintah Aceh Utara, masyarakat Aceh utara, dan Pemerintah Lhokseumawe, rakyat Lhokseumawe, serta untuk rakyat Aceh secara umum penambahan pendapatan asli daerah. 

"Mudah-mudahan ini jadi satu variabel yang bisa menaikan kesejahteraan, dan juga menurunkan angka kemiskinan," ujarnya. 

Diketahui, minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara, sejak 1976 dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi. 

Dan kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. PEMA. Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). 

Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA [*]. 

Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda