Beranda / Berita / Nasional / NasDem Gelisah Amendemen UUD 1945, MPR Bisa Berhentikan Presiden

NasDem Gelisah Amendemen UUD 1945, MPR Bisa Berhentikan Presiden

Rabu, 01 September 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Taufik Basari, Caleg Dapil Lampung I. (Foto: laman resmi Partai NasDem)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari cemas upaya amendemen UUD 1945 berdampak pada perubahan kewenangan MPR. Menurutnya, bisa saja MPR dikembalikan seperti dulu ketika punya wewenang memberhentikan presiden.

Tobas, sapaan akrabnya, menilai itu berpotensi terjadi jika MPR ingin memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN) dalam UUD 1945 lewat amendemen. Presiden lantas menjadi mandataris MPR yang bisa diberhentikan.

"Apakah presiden kembali menjadi mandataris MPR? Itu konsekuensi kait-berkait ketika kita memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945. Apakah kita butuh seperti itu atau tidak?" ucap Tobas dalam diskusi daring, Rabu (1/9/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu tak percaya dengan pernyataan amandemen hanya akan berkutat dalam soal PPHN. Ia berkata amandemen pasti akan merembet ke pasal-pasal lain dalam UUD 1945.

Termasuk soal posisi MPR dan Presiden. Dia cemas itu terjadi ketika mulai membahas amendemen UUD 1945.

"Pasti akan akan berkait. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya membuka kotak Pandora akan selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul-betul," ujarnya.

Tobas menyampaikan bahwa NasDem tak mau terburu-buru ikut dalam wacana amendemen UUD 1945. Ia menyebut Nasdem akan melakukan survei ke masyarakat soal apakah publik menghendaki amendemen konstitusi.

Wacana amendemen UUD 1945 menguat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato di sidang tahunan pada 16 Agustus lalu. Dia menegaskan bahwa MPR perlu ditambah wewenangnya, yakni membuat PPHN.

Penambahan wewenang MPR itu hanya bisa dilakukan lewat amendemen UUD 1945. PPHN yang dimaksud Bamsoet yakni semacam haluan pembangunan negara dalam rentang waktu yang jauh ke depan. Bamsoet pun menjamin amendemen tidak akan merembet ke pasal lain dalam konstitusi.

Namun, sejumlah pakar politik dan hukum menganggap amendemen UUD 1945 berpotensi menyasar pasal lain. Salah satunya soal masa jabatan presiden. (CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda