kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Nasabah BRI Kehilangan Uang Rp400 Juta

Nasabah BRI Kehilangan Uang Rp400 Juta

Kamis, 18 Maret 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI memaparkan kronologi nasabah yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp400 juta. Perusahaan menegaskan terjadi pembatalan transaksi penyetoran uang oleh nasabah yang bersangkutan.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2018 lalu. Nasabah bernama Sigit Prasetya mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar.

Selanjutnya, pukul 14:04:40 nasabah menyetorkan uang senilai Rp400 juta. Tak selang lama, pukul 14:05:29 nasabah melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.

"Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut di BRI," ujarnya dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/3).

Ia memastikan BRI memiliki bukti transaksi penarikan tersebut secara lengkap dan ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan. Atas bukti itu, maka transaksi penarikan tersebut dinyatakan sah dan valid.

"Apabila setelahnya yang bersangkutan secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Saudara Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," ujarnya.

Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga atau institusi resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip dari detik.com, Sigit, mengaku kehilangan uang Rp400 juta di rekeningnya. Dia mengaku uang itu berpindah ke rekening lain hanya 49 detik setelah uang itu disetorkannya ke teller bank. Namun pihak bank menegaskan nasabah tersebut menarik uang dengan bukti transaksi penarikan yang sah dan valid.


Korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel dengan nomor laporan polisi: LPB/57/II/2020/SPKT Polda Sulsel, tanggal 12 Februari 2020. Dalam laporan itu, tertulis terlapor inisial ZIA, eks karyawan BRI.

Korban pun menceritakan bagaimana kasus ini menimpa dirinya. Dia menyebut kasus tersebut bermula pada 2018 di mana dia ditawari mengikuti sebuah program di Bank BRI Unit Toddopuli, Panakkukang.

"2018 itu saya menabung di salah satu bank, yaitu Bank BRI, oleh ajakan oknum. Karyawan bank itu mengajak saya mengikuti program Simpedes hadiah langsung," kata Sigit.

Karena tertarik, Sigit mengikuti segala persyaratan yang diperlukan untuk program bank tersebut. Selanjutnya Sigit menyetor uang tunai Rp 400 juta melalui teller bank pada 29 Agustus 2018.

"Saya mengikuti prosedural yang ditetapkan pihak bank. Saya menyerahkan uang ke teller, teller melakukan perhitungan, slip keluar, dan saya tanda tangan," jelas Sigit.

Setelah berjalan program Simpedes tersebut, kata Sigit, dia mengaku menerima hadiah langsung berupa televisi dari bank. Hadiah tersebut diantar langsung ke rumah Sigit.

"Saya mendapatkan hadiah, diantar langsung ke rumah saya. Saya masih ada dokumentasi kok pada saat televisi itu diserahkan ke saya," sebut Sigit.

Setelah satu tahun berjalan, Sigit mengaku akan menarik dana yang telah disetorkannya dengan alasan memiliki kebutuhan. Namun, oleh pihak bank menyebut dana itu telah tidak ada.

"Ternyata uang saya sudah tidak ada katanya. Dan lebih heran lagi, kata pihak perbankan, uang itu saya sendiri yang ambil," jelas Sigit.

Akibat pengakuan pihak bank, lanjut Sigit, dia mencoba mencetak rekening koran. Dia ingin mencari bukti atas hilangnya dana yang telah disetorkan.

"Keluarlah hasil rekening koran itu. Ternyata saya sungguh heran dan sangat kaget, uang pada saat tanggal yang sama, nggak sampai 1 menit (tepatnya 49 detik) uang saya ternyata berpindah, itu membuat saya heran dan kaget, loh kok bisa," jelas Sigit.

Sigit mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak bank. Sigit juga telah diminta melapor ke kantor cabang bank namun dia mengaku tak menerima respons yang memuaskan.

"Saya menunggu itikad baik dari pihak bank. Saya bertanya sistemnya seperti apa kok yang saya tidak ada," katanya.

Menurut Sigit, itikad baik yang ditunggu dari pihak bank tak kunjung datang. Dia kemudian memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

"2019 itu tidak ada, makanya saya mengambil upaya hukum karena kita negara hukum kan. Saya saat itu 2020 karena saya menunggu dari 2019 bulan Agustus, saya menunggu iktikad baik, tidak baik iktikad baik, 2020 saya melakukan pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus yang menimpa saya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Sigit, dia masih menunggu proses hukum berjalan di Polda Sulsel. Dia mengaku belum menerima titik terang secara hukum atas kasus yang menimpanya.[CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda