Kamis, 12 Juni 2025
Beranda / Berita / Nasional / Nadiem Makarim Kooperatif Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Kooperatif Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Selasa, 10 Juni 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut pengadaan laptop saat itu sudah melibatkan sejumlah lembaga negara. Foto: Antara/I Gade Ferlian Septa Wahyusa


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Ia menegaskan tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun dan mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil dalam menilai proses hukum ini.

Kasus tersebut bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan 2019 - 2022 di Kemendikbudristek, yang mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pada 2020 kementerian itu menyusun rencana pengadaan alat TIK untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah atas. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, meski rencana ini diluncurkan pada 2020, pihaknya mencatat bahwa uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 dinilai tidak efektif. Kajian awal (buku putih) oleh tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan komputer berbasis sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut diganti dengan spesifikasi Chrome OS tanpa alasan kebutuhan yang jelas.

Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan saat krisis pandemi Covid-19 untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan. Menurutnya, Kemendikbudristek membeli 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor dalam kurun empat tahun untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di lebih dari 77.000 sekolah. 

Ia menambahkan bahwa perangkat TIK tersebut juga menjadi sarana pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sebagai instrumen pengukur capaian belajar murid dan mitigasi kehilangan pembelajaran (learning loss) selama pandemi. Di depan wartawan, Nadiem menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang adil dan transparan serta siap memberikan klarifikasi jika dipanggil Kejaksaan. 

Ia kembali menegaskan sikap tidak mentoleransi korupsi. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menambahkan bahwa kliennya selalu berada di Indonesia dan akan kooperatif setiap kali dipanggil penyidik. Pernyataan ini didukung Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, yang membantah kabar liar di media sosial bahwa Nadiem masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Sehari setelahnya, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait kasus pengadaan laptop tersebut. Sampai awal Juni 2025, sekitar 28 orang saksi telah diperiksa, termasuk tiga mantan staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief). 

Ketiga stafsus itu sempat mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan, sehingga pada 4 Juni 2025 Kejagung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka selama enam bulan. Pada 2 Juni 2025, penyidik kembali menggeledah apartemen milik beberapa eks-stafsus Nadiem, antara lain apartemen Fiona Handayani di Kuningan Place dan Jurist Tan di Ciputra World Tower, serta kediaman Ibrahim Arief di Cilandak, Jakarta Selatan. 

Berbagai barang bukti elektronik seperti telepon seluler dan laptop disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik mendalami keterlibatan lima vendor pengadaan laptop Chromebook dan pejabat lain terkait proyek ini. Kejaksaan terus memanggil pihak - pihak terkait dan menggali informasi untuk menentukan siapa aktor dominan di balik proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung menyatakan akan memanggil Nadiem untuk diklarifikasi jika diperlukan. Nadiem sendiri menegaskan akan menghormati proses hukum dan menanti kejelasan sesuai mekanisme peradilan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI