Rabu, 08 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Mulai Agustus, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Tanah Terjadwal, Target Selesai Maksimal 12 Hari

Mulai Agustus, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Tanah Terjadwal, Target Selesai Maksimal 12 Hari

Rabu, 08 Juli 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem pengukuran tanah terjadwal tersebut dirancang agar layanan publik menjadi lebih pasti, terukur, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. [Foto: dok. K-ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. 

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pengukuran bidang tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut dirancang agar layanan publik menjadi lebih pasti, terukur, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron.

Melalui sistem ini, pemohon akan langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.

Nusron menjelaskan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah target waktu yang ditetapkan telah memenuhi harapan masyarakat atau masih perlu dipercepat.

"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," katanya.

Pnyelesaian berkas setelah proses pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dulu.

Kepala Kantor Pertanahan diminta untuk terus memantau antrean serta mengatur jadwal pengukuran secara optimal dengan melibatkan Koordinator Substansi (Korsub).

Kementerian ATR/BPN berharap sistem pengukuran terjadwal ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan hingga penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI