kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mulai 24 April Dilarang Mudik, Penerapan Sanksi Sejak 7 Mei

Mulai 24 April Dilarang Mudik, Penerapan Sanksi Sejak 7 Mei

Selasa, 21 April 2020 15:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [Foto: dok Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mulai menegaskan larangan mudik dimulai sejak hari Jumat 24 April 2020. Selanjutnya, penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020. 

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Menko Marves menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.

Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi. Lebih lanjut, Menko Marves juga menyampaikan bahwa Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya wilayah Jabodetabek.

”Dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini,” ujarnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda