Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Terbitkan Larangan PNS dan Tenaga Kontrak Untuk Mudik

Pemerintah Aceh Terbitkan Larangan PNS dan Tenaga Kontrak Untuk Mudik

Selasa, 21 April 2020 16:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah
Foto: Tangkap layar surat edaran Plt Gubernur Aceh.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh secara resmi menerbitkan larangan bagi pegawainya, baik PNS dan tenaga kontrak untuk bepergian ke luar daerah, penundaan cuti dan mudik. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Aceh mencegah penyebaran virus corona agar tidak meluas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tanggal 15 April 2020 tentang larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak dalam upaya pencegahan covid-19. Diketahui pula, surat edaran itu ditujukan kepada para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala SKPA, serta para Kepala Biro Setda Aceh.

Pada poin A dalam surat tersebut, Nova meminta kepada kepala SKPA dan para kepala biro untuk memastikan agar pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak di unit kerjanya masing-masing agar:

1. Tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik

2. Menunda pemberian cuti bagi PNS kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua dan/atau menantu) pegawai negeri sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

3. Untuk PNS dan tenaga kontrak yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, yang bersangkutan harus mendapat izin dari pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang PLT Gubernur Aceh dan atau Sekretaris Daerah Aceh.

Pada poin berikutnya (B), Nova Iriansyah menegaskan apabila terdapat PNS dan tenaga kontrak yang melanggar dijatuhi sanksi disiplin berupa:

1. Bagi PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan pasal 7 ayat (3) huruf c dan pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil

2. Untuk tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Selain hal tersebut, Plt Gubernur Aceh ini juga menghimbau kepada Kepala SKPA dan atasan langsung wajib untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi PNS. Dia juga meminta agar memproses penjatuhan hukuman dan melaporkan apabila terdapat PNS dan tenaga kontrak yang melakukan pelanggaran.

"Atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut maka terhadap saudara dan/atau atasan yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan pasal 21 pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Nova dalam surat tersebut.

Disamping itu, Nova juga menyerukan kepada PNS dan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Aceh mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya tidak bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan keluar daerah lainnya. 

"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman antar individu, secara sukarela membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) pada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19," imbau Nova. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda