kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mulai 1 Juli 2018, Rokok Elektrik Dikenai Cukai

Mulai 1 Juli 2018, Rokok Elektrik Dikenai Cukai

Selasa, 09 Januari 2018 08:15 WIB

Font: Ukuran: - +

rokok elektrik (vape/e-sigaret)

DIALEKSIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan pada 1 Juli 2018 akan memberlakukan cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE) untuk rokok elektrik (vape/e-sigaret).

Cukai rokok elektrik itu, kata Heru Pambudi, akan berlaku pada likuid atau essence yang merupakan perasa dari asap yang dikeluarkan.

"Cukai dikenakan karena essence yang digunakan masih terdapat atau berasal dari tembakau," ujar Dirjen Bea dan Cukai itu.

Selain memberlakukan cukai juga akan mengenakan bea masuk kepada rokok elektrik yang berasal dari luar negeri. 

"Dalam hal vape e-sigaret diproduksi di dalam negeri, lokal dan impor, impor kena bea masuk, bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai, kalau ada yang lokal mau produksi kena cukai saja 57% dari harga jual eceran. Jadi ada dua, alatnya dan isinya," paparnya. (Sumber: detik.com)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda