Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 besok, Kamis (15/6/2023).
Menyikapi hal tersebut Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, berharap hakim MK tak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 besok, Kamis (15/6/2023).
Menyikapi hal tersebut Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, berharap hakim MK tak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Trisno mengatakan, melalui sistem pemilihan proporsional terbuka maka rakyat sebagai pemilih diberikan kesempatan untuk bisa memilih langsung calon wakil rakyatnya di parlemen.
Meski masih ada kekurangan, ia meyakini bahwa pemilihan proporsional terbuka bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Bahwa ada hal-hal yang perlu diperbaiki, atau pun ada hal-hal yang masih dianggap lemah di dalam pelaksanaan itu, itu secara perlahan-lahan perlu kita perbaiki. Tetapi itu adalah pola yang lebih baik dibandingkan kalau dia proporsional tertutup," ucapnya.
Sedangkan terkait adanya anggapan bahwa pemilihan langsung memerlukan biaya politik tinggi, Trisno mengatakan hal tersebut terjadi lantaran proporsional terbuka tidak dilakukan dengan pola memberikan ruang seluas-luasnya bagi seseorang untuk berkontestasi tanpa mengeluarkan biaya besar. Hal tersebut menurutnya menjadi evaluasi yang harus dilakukan agar ke depan tak perlu menggunakan biaya besar lagi dalam proses pemilihan.
"Saya kira itu menjadi evaluasi-evaluasi yang perlu dilaksanakan sehingga tidak memerlukan biaya yang besar kaitannya dengan pemilihan. Meskipun tidak mungkin tanpa biaya, tapi biaya yang tinggi itu bisa ditekan," ungkapnya.
Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.