kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Minggu, KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Paslon Pilpres Terpilih

Minggu, KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Paslon Pilpres Terpilih

Jum`at, 28 Juni 2019 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KPU akan menetapkan Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai pasangan calon terpilih Pilpres 2019 pada Minggu (30/6/2019). [Foto: Kompas/Garry Lotulung]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon terpilih Pilpres 2019 pada Minggu (30/6/2019).

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

"Pascaputusan MK, kami putuskan pertama kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu 30 Juni 2019, bertempat di Kantor KPU RI dimulai pukul 15.30 WIB, dan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ia berujar KPU akan mengirim undangan rapat pleno itu kepada pihak-pihak terkait mulai besok pagi, Jumat (28/6/2019).

KPU akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir. 

Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.

Arief menuturkan KPU berharap Jokowi dan Prabowo bisa merajut silaturahmi pertama usai pemilu di kesempatan ini.

"Kami berharap dua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan keduanya bisa menyempatkan hadir." (red/dbs)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda