kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Merespon Indeks KUB Aceh, Ini Penjelasan Balitbang Kemenag RI

Merespon Indeks KUB Aceh, Ini Penjelasan Balitbang Kemenag RI

Sabtu, 28 Desember 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi di acara paparan Indeks Kerukunan Umat Beragama 2019 di Jakarta, Rabu (11/12/2019). [Foto: Kementerian Agama]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyampaikan tanggapannya atas pemberitaan hasil Indeks Kerukunan Beragama (KUB) Provinsi Aceh tahun 2019.

"Sebelumnya, kami menerima sejumlah Pimpinan dan Tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbangpol dari beberapa daerah terkait dengan hasil Indeks KUB di daerah masing-masing. Sementara untuk undangan dari FKUB Propinsi Aceh belum dapat dipenuhi karena terkendala waktu dan jadwal yang padat dari Tim Penelilti Survey Indeks KUB," kata Prof. Dr. Muhammad Adlin Sila selaku Ketua Tim Survey Indeks KUB, Kamis (26/12/2019).

Muhammad Adlin menambahkan, "Anggota Tim Peneliti kami Saudara H. Ibnu Hasan Muchtar telah berkomunikasi dengan Ketua dan Sekretaris FKUB Provinsi Aceh dan sekaligus mengirimkan surat jawaban yang intinya penjelasan Indeks KUB Provinsi Aceh dan daerah lainnya akan disampaikan dalam forum dialog di Jakarta."

Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengabarkan ketidakhadiran Tim Survey Indeks KUB yang tidak memberikan jawaban atas surat undangan dari FKUB Provinsi Aceh adalah Tidak Benar. Pihak Tim telah mengirimkan surat permohonan izin tidak bisa hadir dengan nomor surat B-900/PI/HM.01/12/2019 tanggal 19 Desember 2019 dengan pertimbangan teknis sebagaimana disebutkan di atas. 

"Dalam surat itu kami sampaikan beberapa pertimbangan, sehingga kami akan menyelenggarakan kegiatan Forum Dialog Kebijakan Kerukunan Umat Beragama pada bulan Januari 2020 dengan mengundang Para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Para Kakanwil Kementerian Agama. Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi Tim Survey menjelaskan tentang Hasil Survey Indeks KUB beserta rekomendasi dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan FKUB dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat Kerukunan Umat Beragama di daerah masing-masing," katanya.

Mengenai keberatan atas hasil Survey Indeks KUB oleh FKUB Aceh dan daerah lain, Tim survey tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang dengan sengaja ada daerah yang tidak rukun ataupun tidak toleran dalam paparan Indeks KUB. Selain itu, Indeks KUB tidak dimaksudkan untuk membandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya, apalagi digunakan untuk membandingkan antara daerah dengan mayoritas agama tertentu dengan daerah lainnya. 

"Artinya, hasil Indeks KUB ini tidak mewakili agama tertentu dan perbedaan skor indeks bukan disebabkan oleh faktor agama, tetapi Indeks KUB ini adalah terkait hubungan sosial antarumat beragama. Indeks KUB yang dikeluarkan Balitbang Diklat Kementerian Agama murni merupakan alat pemetaan kondisi persepsi kerukunan umat beragama di daerah yang disurvey berdasarkan metodologi ilmiah dan tidak ada misi tertentu dari pihak manapun," jelasnya.

Muhammad Adlin menambahkan, "Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada satupun kesimpulan dari Indeks KUB yang menyatakan bahwa penempatan Provinsi Aceh di urutan terbawah bermakna daerah tersebut tidak aman, tidak rukun atau tidak toleran. Bahkan kalau melihat kembali kategori skor Indeks KUB yang menjadi patokan penilaian, angka Indeks KUB 60,2 untuk Provinsi Aceh masuk dalam kategori rukun Tinggi."

Secara substansi, Indeks KUB ini adalah sebuah hasil pemetaan persepsi dan sikap masyarakat terhadap kondisi kerukunan umat beragama (KUB) di Indonesia. Indeks KUB ini tidak secara khusus ditujukan untuk menilai kinerja dan program apa saja yang telah dan sedang dilakukan oleh FKUB di setiap daerah, 

Indeks KUB ini dapat dijadikan acuan untuk menilai keberhasilan program atau kegiatan yang telah dilakukan oleh FKUB dan pemerintah adalah sah dan dapat diterima. Tentunya, Indeks KUB ini memiliki fungsi untuk merumuskan jenis dan pola kebijakan pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.

Khusus untuk aspek penilaian kinerja FKUB dalam rangka pemberian Harmony Award kepada FKUB terbaik bukan tugas dari Balitbang Diklat, melainkan ranah kebijakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Salah satu contoh hasil penilaian PKUB tersebut adalah apresiasi terhadap kinerja FKUB Provinsi Aceh Tahun 2018. (rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda