kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menteri Nadiem Paparkan Syarat Bagi Sekolah untuk Tatap Muka

Menteri Nadiem Paparkan Syarat Bagi Sekolah untuk Tatap Muka

Sabtu, 08 Agustus 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. [Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.]




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali memaparkan syarat bagi sekolah yang berada di zona hijau dan kuning untuk kembali bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Yaitu harus dengan izin pemerintah daerah (Pemda).

"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem yang dikutip Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.

"Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," tutur Nadiem.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

"Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Nadiem. (CNBC Ind)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda