Menteri ESDM Patok Harga Batas Atas Avtur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan aturan mengenai batas atas harga jual eceran bahan bakar minyak untuk penerbangan atau avtur.
Aturan tersebut ditetapkan per 1 Februari dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga Jual Eceran Jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.
Kepmen tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk menjaga kestabilan harga jual eceran avtur. Serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Kita taruh harganya ceiling batas atas, tadinya enggak ada formulanya, kita bikinkan formula batas atasnya sekalian," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM di Jakarta, seperti dikutip medcom id , Kamis (7/2/2019)
Formula perhitungan harga dasar ini nantinya dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah. Dalam menetapkan harga jual eceran avtur tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar.
Sebelumnya Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Askhara Danadiputra mengaku, telah mendapat komitmen dari PT Pertamina untuk menurunkan harga avtur. Pasalnya, Avtur merupakan kebutuhan paling besar maskapai penerbangan mencapai 40 persen.
"Komitmen ada, tapi besarannya belum kami dapatkan dari Pertamina. Kami sudah dapatkan dari Kementerian Perhubungan dan dan Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) tadi sudah disampaikan," jelasnya. (medcom.id)