Menteri ESDM Pastikan Harga Biosolar Tetap Meski B30 Berjalan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Kementerian ESDM memastikan bahwa program mandatori campuran biodiesel 30 persen dalam BBM jenis solar (B30) tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal sebagai biosolar di masyarakat. Artinya, biosolar tetap dibanderol yakni Rp5.150 per liter.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di depan awak media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12). "Harga (biosolar) nggak berubah, tetap," kata Arifin seperti dikutip dari keterangan resemi, Sabtu (28/12).
Saat ini tengah terjadi tren kenaikan harga minyak sawit (crude palm oil/ CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Salah satu faktor penyebab peningkatan ini disinyalir penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020 nanti.
Kendati demikian, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Arifin menegaskan pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran.
Sebagai catatan, selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.
Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter.
Sebagai informasi, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur. (Im/CNNIndonesia)