Beranda / Berita / Nasional / Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK dan Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK dan Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 08:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) adalah salah satu tersangka dari lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW). Namun PPK Kemensos, Adi Wahyono hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK.

Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini sudah ditahan di Rutan KPK secara terpisah. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, dikutip dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firlu Bahuri melanjutkan, tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan tersangka atas nama Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Kemudian tersangka atas nama Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama). Lebih lanjut, Mensos Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial atau bansos berupa sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," lanjutnya.

Telah diketahui, uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari Batubara. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkapnya.

Sehingga, total suap yang diduga diterima oleh Mensos Juliari Batubara adalah senilai Rp17 miliar [Antara/Rilis]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda