Menpan RB Pastikan THR PNS Daerah Tidak Telat
Font: Ukuran: - +
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin (Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tak telat.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji Ke-13.
"Tidak ada (pemerintah daerah yang telat membayarkan THR), enggak. Kan aturannya sudah ada dan jelas," tegas Syafruddin sebagaimana dilansir Medcom.id, di Jakarta Barat, Minggu (19/5).
Sebelumnya, PNS daerah khawatir pencairan THR dan gaji ke-13 telat dibayarkan. Hal itu dipicu isi PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PNS daerah khawatir terhadap isi Pasal 10 ayat 2 PP 36/2019 yang menyebut, pemberian gaji, uang pensiun, tunjangan ke-13, dan THR yang bersumber dari Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) harus diatur dengan peraturan daerah (perda).Keresahan PNS daerah terjawab, pemerintah merevisi kedua beleid tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menindaklanjuti revisi PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 183 pada 15 Mei 2019. Radiogram itu ditujukan kepada para bupati/wali kota seluruh Indonesia.Lewat Radiogram tersebut, Tjahjo meminta pembayaran THR dan gaji ke-13 paling telat dicairkan pada 24 Mei 2019. Ia juga meminta agar pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 24 Mei 2019, 100 persen sudah dicairkan. (Medcom.id)