Menko Polhukam Apresiasi PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
Font: Ukuran: - +
Sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).[Foto: Kompas.com/ Irfan Kamil]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengucapkan selamat kepada KPU lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakpus soal penundaan pemilu dibatalkan. la mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU.
"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud menyebut Pemilu mendatang tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Meski masih ada tahapan kasasi, Mahfud menyebut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat untuk menolak permohonan partai prima.
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ucap Mahfud.
"Karena putusan pengadilan meskipun mash bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tingdi karena itu di luar kompetensinya," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DK| Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim. [detik]
- Orang Tua Korban Kecewa Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Partai Demokrat Seluruh Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan, Minta MA Tolak Kubu Moeldoko
- Ketua MPR: Kita tak Ingin Menunda Pemilu, Kecuali Ada Hal Luar Biasa
- Sidang Perdana Gugatan Warga, Pj Wali Kota Lhokseumawe mangkir dari Panggilan PN