kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menhub Akan Tindaklanjuti Rekomendasi KNKT Soal Kecelakaan Lion Air JT 610

Menhub Akan Tindaklanjuti Rekomendasi KNKT Soal Kecelakaan Lion Air JT 610

Minggu, 27 Oktober 2019 13:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan telah menerima laporan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh Lion Air. Budi Karya berjanji kementeriannya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari temuan KNKT itu.

"Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT yang positif dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2019.

Rekomendasi atas hasil investigasi Lion Air JT610 itu sebelumnya telah dikirimkan KNKT kepada Kementerian Perhubungan, Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace, dan Batam Aero Technic. Rekomendasi itu berisi hal-hal yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari dan saran untuk memperbaikinya.

Selanjutnya, menyikapi hasil temuan lembaga independen itu, Budi Karya meminta semua pihak terkait segera melakukan evaluasi. Ia juga meminta regulator, operator pesawat, maupun keluarga korban untuk menghormati paparan KNKT.

Budi Karya mengimbuhkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, investigasi yang dilakukan KNKT tidak bermaksud untuk mencari kesalahan. Temuan itu juga bukan untuk memberikan sanksi atau hukuman.

KNKT, ujar dia,  tidak mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian. "Dari hasil investigasi ini, kami mengharapkan kepada para keluarga korban dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan," tutur Budi Karya.

Sebab, berdasarkan beleid yang mengatur, Budi menjelaskan bahwa tujuan investigasi KNKT hanya untuk mengungkap peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta. Meski demikian, Budi Karya memastikan kementeriannya akan berupaya turut membantu para keluarga korban untuk memperoleh haknya.  "Kami akan bantu proses pemberian santuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

KNKT sebelumnya merilis sembilan faktor penyebab kecelakaan Lion Air JT610 dari laporan akhir investigasinya. Secara garis besar, faktor-faktor yang diungkapkan KNKT meliputi kesalahan mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat. Selain itu, komunikasi pilot dan co pilot yang juga bermasalah. (Im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda