kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Targetkan Pekan Depan Draf RPP dalam UU Cipta Kerja Sudah Selesai

Mendagri Targetkan Pekan Depan Draf RPP dalam UU Cipta Kerja Sudah Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lebih banyak berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Dalam UU Cipta Kerja kewenangan daerah tetap pada daerah, hanya saja harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.

Tito menambahkan terdapat banyak permasalahan di daerah diantaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan ijin untuk berusaha di daerah. Adapun banyak masyarakat terutama anak-anak muda yang menjadi tenaga kerja produktif seringkali terhambat dalam membuka usaha di daerah.

"Bayangkan seperti di New Zeland hitungannya per jam untuk keluar izin, Singapura hitungannya hari untuk keluar izin. Kita kadang-kadang kasihan masyarakat kita untuk buka warung buka minimarket, restoran, hotel, usaha kreatif untuk usaha mereka kadang-kadang seminggu dua minggu, sebulan bahkan mungkin sampai ada yang berbulan-bulan. Karena di pingpong sana pingpong sini prosedurnya panjang," jelasnya saat Konferensi pers virtual penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020).

Omnibus Law Cipta Kerja dijelaskan Tito memotong prosedur yang panjang dari perijinan berusaha di daerah, dimana salah satu turunan dari UU Cipta kerja ini adalah penyederhanaan jenis dan prosedur berusaha di daerah.

Maka, akan ada peraturan pemerintah (PP) untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya. Besok, Tito mengungkapkan akan mulai dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Minggu depan dicanangkan draf RPP sudah selesai. Pihaknya disebut Tito takkan bekerja sendiri. Maka diundang juga asosiasi pemerintahan daerah yang akan masuk dalam tim untuk mengidentifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya.

Terdapat lima asosiasi yang akan dilibatkan yaitu Asosiasi Bupati, Asosiasi Walikota, Asosiasi Gubernur, Asosiasi DPR tingkat 1 dan Asosiasi DPR tingkat 2.

"RPP ini otomatis kita harapkan bisa menampung aspirasi dari teman-teman daerah juga sehingga bisa memahami tapi spirit-nya harus sama, tolong rekan pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif sama-sama memiliki semangat yang sama yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita terutama masyarakat kecil," jelasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda