Mendagri Minta Gubernur Dukung Program CPAP 2021-2025, Indonesia-UNICEF
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur selaku kepala daerah di tingkat provinsi untuk mendukung program kerja sama (Country Program Action Plan/CPAP) 2021-2025.
Menurutnya hal itu dapat dilakukan sebagai kontribusi dalam percepatan target RPJMD maupun Sustainable Development Goals (SDGs). Hal itu disampaikannya dalam Peluncuran Program Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF Periode 2021-2025, Kamis (28/1/2021).
“Saya berharap para Gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah dapat mendukung pelaksanaan Program CPAP di wilayahnya masing-masing, melalui pembinaan kepada perangkat daerah dan kabupaten/kota serta bekerja sama dengan stakeholder terkait agar nantinya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk percepatan pencapaian target kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak maupun SDGs,” katanya.
Country Programme Action Plan (CPAP) merupakan dokumen perjanjian kerja sama 5 (lima) tahunan antara pemerintah Republik Indonesia dengan UNICEF, yang berisi outcome, output dan indikator yang telah dicapai.
Dokumen ini telah ditandatangani oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia dan telah diserahkan kepada 8 provinsi pelaksana program kerja sama UNICEF, yaitu Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.
“Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak terkait, baik Pusat maupun Daerah yang telah bekerja keras mempersiapkan tindak lanjut kerja sama RI-UNICEF, melalui penyelesaian penyusunan Dokumen Country Program Action Plan, Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF Periode 2021-2025 yang juga selaras dengan dokumen utama lainnya seperti United Nation Partnership for Development Framework (UNDPF), Sustainable Development Goals (SDGs), Konvensi Hak Anak, dan Rencana Strategis UNICEF, yang hari ini akan dilakukan peluncuran secara virtual,” ujar Mendagri Tito.
Sebagaimana diungkapkannya, pemerintah Indonesia menyambut baik kelanjutan program kerja sama dengan UNICEF yang telah berkontribusi signifikan dalam pencapaian prioritas nasional, khususnya terkait anak. Langkah ini adalah komitmen realisasi hak-hak anak dalam kerangka implementasi salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024, yaitu meningkatkan sumber daya manusia.
“Program kerja sama ini diharapkan akan terus menghasilkan berbagai inovasi yang menjadi daya ungkit dalam percepatan pencapaian target pembangunan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kemitraan Indonesia-UNICEF yang diimplementasikan dalam program Country Program Action Plan bertujuan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam mencapai 7 tujuan utama terkait kesejahteraan anak, yaitu; mempercepat penurunan stunting bagi anak di bawah usia 5 tahun menjadi 14 persen; meningkatkan jumlah rumah tangga yang menggunakan air minum bersih hingga dua kali lipat, menjadi 15 persen; mengurangi angka kematian bayi hingga sepertiga, dari 24 menjadi 16 kematian per 1.000 kelahiran hidup; mencapai imunisasi lengkap hingga 90 persen dari anak berusia 12-23 bulan; meningkatkan partisipasi pendidikan anak usia dini dari 63 persen menjadi 72 persen dan mengadopsi inovasi untuk meningkatkan akses dan pembelajaran bagi anak-anak yang paling terpinggirkan; meningkatkan cakupan layanan kesehatan, sosial atau penegakan hukum anak perempuan dan laki-laki yang pernah mengalami kekerasan dari 10 persen menjadi 20 persen, dan; mengurangi persentase anak yang hidup dalam kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan moneter nasional dari 11,8 persen menjadi 9 persen.
“Program kerja sama juga akan difokuskan pada program lintas sektor yang meliputi pengembangan dan partisipasi pemuda serta berbagai persyaratan dan prioritas bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas, kemitraan strategis antara Indonesia dan UNICEF ini juga akan membantu anak laki-laki dan perempuan Indonesia untuk menyadari potensi mereka dan memastikan bahwa tidak ada dari mereka yang akan tertinggal dari rekan mereka yang lain,” jelasnya.
Kementerian PPN/Bappenas berperan sebagai koordinator dalam melaksanakan CPAP 2021-2025 ini. Pelaksanaan program juga dilakukan lembaga lain termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Pusat Statistik.