Mendagri Keluarkan SE Pelaksanaan Halal Bihalal di Hari Raya Idul Fitri
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 dan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri terkait kegiatan Halal bihalal.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri tahun 1443 H/2022 maka kegiatan Halal bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Intruksi Mendagri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 5p persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Kemudian, kegiatan halal bihalal dengan jumlah diatas 100 orang, makan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan ditempat (Prasmanan).
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” tulis dalam keterangan Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri juga ditegaskan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan Hand Sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. []