kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mendagri Keluarkan Intruksi Pelaksanaan Nataru

Mendagri Keluarkan Intruksi Pelaksanaan Nataru

Jum`at, 10 Desember 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. [Foto: Dialeksis/Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur tahun baru 1 Januari 2022 dimasa pandemi Covid-19.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. dalam intruksi tersebut Mendagri meminta agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian, memperketat Protkes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Selanjutnya, Mendagri meminta agar mempercepat pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

Selanjutnya, dalam Intruksi itu, Mendagri juga menyampaikan agar, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang," tulis dalam Intruksi itu pada Nomor 2 Huruf g Point Kesatu/Pertama.

Pada Point Kedua, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Pada point Ketiga mengatakan, Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Namun, Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dipoint Keenam atau terkahir, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Adapun apa saja aturan saat pelaksanaan Nataru ini ada sebagai berikut:



[]
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda