Mendagri Berpesan Keras Ke Maskapai Agar Tak Lambungkan Harga Tiket saat Mudik
Font: Ukuran: - +
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Mendagri
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan keras kepada para maskapai penerbangan agar tak 'bermain' harga saat menjual tiket pesawat di masa mudik lebaran 2024.
Tito mengatakan sudah menyampaikan wanti-wanti tersebut dalam rapat tingkat nasional.
Ia meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk memanggil seluruh maskapai.
"Ada harga acuan tertinggi (tarif batas atas/TBA), jangan diambil yang tertinggi. Jangan aji mumpung!" tegasnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (18/3).
"Orang banyak menggunakan transportasi kalian (maskapai) hajar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti di inflasi," wanti-wanti Tito.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan ada 420 unit pesawat udara yang siap melayani pemudik di 2024 ini. Ia memperkirakan selama periode lebaran ini akan ada 4,4 juta penumpang pesawat alias naik 12 persen dibandingkan tahun lalu.
Maria menyebut pihaknya terus memantau penjualan tiket selama mudik lebaran ini. Setidaknya ada 5.856.966 kursi yang dijual oleh sejumlah maskapai untuk penerbangan dalam dan luar negeri pada periode lebaran ini, di mana sudah 37 persen terjual atau 1.642.897 seat.
"Kami juga memantau penjualan tiket. Tiket ini sampai sekarang ada beberapa yang sudah meminta extra flight, namun tidak banyak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni dalam Jumpa Pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024 secara virtual, Minggu (17/3).
"Hanya airlines low cost carrier (LCC) yang minta (extra flight), yaitu Citilink, AirAsia, dan Scoot untuk internasional," sambungnya.
Di lain sisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 7 maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat jelang lebaran. Mereka yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan sudah menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha serta harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat. Pemberitahuan ini diwajibkan selama dua tahun sebelum kebijakan diambil maskapai.
KPPU melihat fenomena kartel tiket pesawat itu terjadi berulang setiap tahunnya. Oleh karena itu, Fanshurullah menekankan bahwa putusan KPPU yang telah inkracht harus dipatuhi oleh para terlapor alias 7 maskapai tersebut.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," kata Fanshurullah dalam keterangan resmi, Jumat (15/3). CNN Indonesia