kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Menag Jelaskan Label Halal MUI Yang Baru

Menag Jelaskan Label Halal MUI Yang Baru

Minggu, 13 Maret 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara soal logo label baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), begitu Menag disapa, mengatakan bahwa label tersebut mulai berlaku hari ini secara nasional.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Gus Yaqut di Instagram resminya, Sabtu (12/3).

Gus Yaqut mengatakan, dengan diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi. Sebab, kata Gus Yaqut, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas,” ucap Gus Yaqut.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membeberkan alasan pergantian logo label halal ini. Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat dari PP No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. Disebutkan bahwa yang berwenang mengeluarkan logo label halal adalah BPJPH.

Di sisi lain, kata dia, saat ini sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Alasan pergantian label ini pun seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH.

“Ada peralihan dari MUI ke BPJPH dalam sertifikasi halal. Label itu didasarkan pada sertifikasi halal. Sertifikat itu sekarang dikeluarkan oleh BPJPH,” jelas Aqil Irham.

“Label halal itu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.

Setelah logo label halal tersebut diluncurkan, beragam respons muncul dari masyarakat. Salah satunya yang menilai logo tersebut baru sulit dibaca dan dipahami.

Masyarakat kadung akrab dengan dengan label halal bundar dengan tulisan “Majelis Ulama Indonesia” dan di tengahnya disertai kaligrafi berbahasa Arab.

Selain itu, kaligrafi label halal baru dianggap sulit dipahami, terkecuali tulisan “HALAL Indonesia” di bawah label.

Aqil Irham tidak mempersoalkan itu. Dia mengatakan bahwa masyarakat juga lama-lama akan menjadi terbiasa, sebab label tersebut masih baru diluncurkan.

“Pelan-pelan juga paham, namanya juga baru. Kita akan sosialisasikan. Label itu sangat simpel,” kata Aqil Irham [**].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda