Masih Ada Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Nasional Tak Siap Penuhi Proses Verifikasi Faktual
Font: Ukuran: - +
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu. [Dok. sinpo.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu mengatakan, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI serta dilakukan pengawasan oleh Bawaslu RI pada tgl 15-17 Oktober 2022 terhadap 9 Partai Politik non parlemen di tingkat Nasional tidak terlaksana dengan cukup baik.
Dirinya menyebutkan, KPU RI kooperatif dengan menginformasikan jadwal kedatangan tim verifikasi ke-9 kantor Partai Politik di tingkat nasional kepada pemantau.
“Dalam proses pemantauan tersebut, hanya JPPR yang hadir secara langsung untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Aji Pangestu melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Temuan di lapangan secara umum, kata dia, masih ada partai politik tidak langsung mampu memenuhi proses verifikasi faktual pada jam yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, JPPR memandang ketika KPU RI berkunjung ke partai di tingkat pusat untuk melaksanakan proses tersebut, seharusnya 9 partai politik harus mampu menghadirkan kepengurusan, berikut keanggotaan secara lengkap.
“Pada kenyataannya masih ada anggota tidak hadir, mengundurkan diri, juga keanggotaan yang rangkap misal yang bersangkutan adalah anggota di tingkat pusat dan tingkat DPW. Artinya sangat mungkin satu kader parpol ada yang dijenjang pusat bahkan dijenjang wilayah bahkan daerah,” ucap dia.
Kemudian, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 Pasal 69 verifikasi faktual ditingkat pusat dilakukan untuk membuktikan kesesuaian kepengurusan, minimal keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor tetap Partai Politik peserta Pemilu.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan personil JPPR masih ada beberapa temuan mengenai kegandaan KTA pengurus Parpol ditingkat nasional yang juga memiliki KTA pengurus wilayah.
Permasalah lain juga terjadi seperti ada beberapa pengurus partai politik yang tidak bisa hadir secara langsung. Sesuai dengan ketentuan PKPU 4 Tahun 2022 pasal 71 maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti panggilan video.
“Namun beberapa pengurus Parpol masih ada yang tidak dapat dihubungi, lantaran sedang melaksanakan ibadah umroh. Selain itu beberapa pengurus parpol yang tidak bisa dihubungi juga mengakibatkan penundaan verfak dengan dilanjutkan keesokan harinya,” sebutnya.
Mendasarkan pada kondisi permasalahan tahapan verfak parpol di tingkat pusat, menurut dia, berpotensi terjadi kejadian yang sama pada proses verfaktual kepengurusan keanggotaan di kepengurusan Parpol tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan. Di sisi lain proses melalui video call akan menjadi metode Verfaktual yang berpotensi terjadi kecurangan karena tidak dapat dibuktikan secara fisik.
Saran JPPR
Dengan melihatt kondisi obyektif pelaksanaan di tingkat pusat, maka JPPR mendorong pelaksanaan Verfaktual yang saat ini sedang berlangsung di Provinsi dan kabupaten/Kota hingga 4 November 2022.
JPPR mendorong KPU memberikan informasi yang transparan mengenai data sampel keanggotaan dalam proses verfaktual yang dilakukan ditingkatan Kabupaten/Kota. SIPOL dapat diakses publik pada masa pelaksanaan verfaktual dan verfaktual perbaikan.
Hal ini dimaksudkan agar pemantau dan publik dapat meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan tahapan ini terlaksana dengan valid dan sesuai prosedur.
Kemudian, JPPR mendorong Bawaslu untuk mendapatkan data sampel dari KPU RI agar dapat maksimal dalam melakukan Verfaktual di lapangan.
Bawaslu harus memberikan informasi mengenai data sampel verfaktual yang diberikan oleh KPU RI kepada pemantau pemilu.
Di samping itu, pengunaan teknologi informasi “video-call” benar-benar digunakan jika pengurus dan anggota partai berhalangan hadir dengan alasan yang logis, seperti berada diluar kota atau sedang sakit.
Partai politik perlu mempersiapkan dengan matang seperti memegang komitmen pengurus partai dan anggota untuk dapat hadir secara langsung saat verfak dilaksanakan dan memastikan pengurus dan anggota partai dapat dihubungi, agar tidak terjadi pembedaan perlakuan dari tim verifikator.
Tim verifikator bersikap adil dalam melaksanakan verifikasi faktual dilapangan bagi 9 partai politik di tingkatan Provinsi dan kabupaten/kota .[]