kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Majelis Hakim MK Apresiasi Bawaslu dalam Sidang PHPU Pileg

Majelis Hakim MK Apresiasi Bawaslu dalam Sidang PHPU Pileg

Selasa, 30 Juli 2019 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo bersama jajaran Bawaslu Kalimantan Barat dalam sidang sengketa hasil pileg di Gedung MK, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019 [Foto: Irwansyah]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna memberikan apresiasi buat Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota karena telah setia memberikan keterangan di persidangan.

"Mewakili anggota majelis hakim MK lainnya, saya ucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada lembaga Bawaslu hingga jajarannya di daerah karena dengan setia mendampingi untuk menyampaikan keterangan hasil pengawasan pemilu," kata Palguna saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, apresiasi ini bukan tanpa sebab. Palguna meyakini, keterangan lisan maupun tulisan disampaikan Bawaslu menjadi pertimbangan yang amat penting bagi majelis hakim dalam membuat putusan.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menyatakan rasa bangganya karena keterangan yang disampaikan Bawaslu mendapatkan apresiasi dari majelis hakim MK dalam sidang PHPU pileg 2019. "Tentunya kami merasa bangga ya! karena kehadiran kami khususnya dari Kalbar mendapatkan apresiasi dari hakim MK," akunya.

Ruhermansyah bercerita, bagaimana pengalamannya mengikuti sidang PHPU pileg sebagai pihak pemberi keterangan. Menurut dia, selama Bawaslu hadir bisa ikut memperlancar persidangan karena yang disampaikan sesuai data dan fakta pengawasan serta netral tidak terkait pihak manapun yang berperkara.

Dalam sidang ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Turut hadir Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan pendampingan Bawaslu Kalbar. [pd/rel]

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda