Beranda / Berita / Aceh / Partisipasi Pemilih Pemilu di Banda Aceh Lampaui Target Nasional

Partisipasi Pemilih Pemilu di Banda Aceh Lampaui Target Nasional

Selasa, 30 Juli 2019 19:29 WIB

Font: Ukuran: - +

Tingkat golput di kota Banda Aceh menurun drastis dibandingkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan hasil yang di capai Banda Aceh tidak terlepas dari program sosialisasi pemilu 2019 yang dilakukan KIP Banda Aceh menjelang pemilu lalu.



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partisipasi pemilih pada pemilu 2019 lalu di kota Banda Aceh berhasil mencapai target bahkan melampaui target nasional 77,5 persen. Hal ini disampaikan ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady pada rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu tahun 2019 di Banda Aceh (30/7).

"Kalau kita cari presentasenya ada 78,67 persen. Ini tertinggi sepanjang sejarah pemilu di Kota Banda Aceh, dengan jumlah pemilih untuk calon presiden-calon wakil presiden tercatat sebanyak 123.847 orang. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banda Aceh sebanyak 157.421 orang." ungkap Indra.

Sementara itu tingkat golput di kota Banda Aceh menurun drastis dibandingkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Indra menambahkan hasil yang di capai Banda Aceh tidak terlepas dari program sosialisasi pemilu 2019 yang dilakukan KIP Banda Aceh menjelang pemilu lalu.

"Selain dari efek pemilu serentak pilpres dan pileg, ini juga merupakan hasil dari sosialisasi yang kita lakukan ke berbagai segmen masyarakat salah satunya program-program yang dilakukan relawan demokrasi," jelas Indra.

Rapat fasilitasi kampanye tersebut juga melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi kampanye pemilu, penanganan dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu hingga pengaturan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Terkait faislitasi kampanye pemilu, Indra mengatakan sejauh ini masih ada kendala terkait pemahaman metode kampanye terbatas dan tatap muka.

"kira kedepan perlu ada terobosan dalam pelaksanaan maupun pengawasan kampanye kedepan," kata Indra.

Sementara itu menyangkut pidana pemilu, laporan Panwaslih kota Banda Aceh menyebutkan ada total 7 kasus yang dilaporkan, 5 diantaranya dihentikan dan sisanya berlanjut ke pengadilan. Hal ini disampaikan ketua Panwaslih kota Banda Aceh Afrida. Ia mengatakan pelanggaran paling banyak dilakukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati.

"Dari hasil pengawasan kita terhadap APK, sejak tahun 2018 ada 8 kali penertiban yang kita lakukan bersama Satpol PP. Tahun 2019, lebih menjamur lagi APK yang dipasang sembarangan baik di pepohonan maupun fasilitas publik yang merusak keindahan kota, Pelanggaran APK di Banda Aceh didominasi oleh Partai Demokrat kemudian diikuti oleh Nasdem, Golkar dan PAN," Pungkas Afrida. (pd/alfi)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda