Mahfud MD Persilakan Judicial Review SKB Rumah Ibadah ke MA
Font: Ukuran: - +
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. [Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tentang rumah ibadah diuji ke Mahkamah Agung. SKB ini mendapat kritik karena dianggap gagal membangun toleransi antar umat beragama.
SKB yang dibuat oleh dua Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Mereka meneken Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
"Coba dibawa ke Mahkamah Agung. Enggak ada yang bawa ke Mahkamah Agung sampai sekarang. Kan (aturan itu) sudah lama. Coba bawa dong untuk judicial review kalau memang itu salah," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Mahfud mengakui SKB itu sudah lama dibicarakan di tingkat menteri. Namun ia menegaskan bahwa menteri terkait tak bisa begitu saja mencabut SKB ini karena dasar hukumnya masih berlaku. Karena itu, ia menyarankan jalan uji materi sebagai langkah awal untuk mengganti aturan ini.
"Nanti kalau Mahkamah Agung juga enggak ada yang berani, mungkin kita perlu buat modifikasi-modifikasi. Kan situasi sosial politik sudah lain. Dan terutama harus sensitif dalam perlindungan hak asasi manusia," kata Mahfud. (Tempo)