Beranda / Berita / Nasional / Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

Mabes Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

Kamis, 29 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Foto: Antara/M Risyal Hidayat] 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mabes Polri memastikan siap menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Dedi berkata gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun tidak lagi sebagai anggota Polri.

"Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (29/12/2022).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.(CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda