Beranda / Berita / Nasional / MA Batalkan SKB Seragam, Ketua Muhammadiyah Apresiasi Putusan

MA Batalkan SKB Seragam, Ketua Muhammadiyah Apresiasi Putusan

Jum`at, 07 Mei 2021 21:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Prof Dadang Kahmad/Foto: Republika/Yogi Ardh


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyambut baik putusan MA yang membatalkan SKB tiga menteri itu.

"Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah dan agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi," tutur dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat mengajukan permohonan keberatan terkait SKB tersebut dengan nomor perkara 17/P/HUM/2021. SKB ini sendiri ditetapkan pada Februari 2021 lalu.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat itu mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apa pun, dengan diversivitas apa pun," ujar Nadiem.

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam, baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Nadiem menjelaskan, kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan. "Bukan keputusan daripada sekolahnya," kata dia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda