Beranda / Berita / Nasional / Lima Syarat Juru Bicara KPK Ideal Versi Pengamat

Lima Syarat Juru Bicara KPK Ideal Versi Pengamat

Minggu, 29 Desember 2019 17:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan setidaknya paling lambat pekan pertama Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menentukan dan memiliki juru bicara yang definitif. Meski begitu, tak berarti jabatan ini bisa diisi sembarang orang. Menurut Emrus, setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipertimbangkan lima komisioner dalam menentukan juru bicara KPK.

Agar tetap netral dalam penegakan hukum juru bicaratidak boleh berasal dari kekuatan kelompok masyatakat yang pro maupun dari yang kontra terhadap pemberantasan korupsi. "Juru bicara sama dengan pegawai KPK lainnya, harus berperan objektif dan independen dalam penegakan hukum terhadap perilaku koruptif," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Desember 2019.

Kedua, ia berharap calon juru bicara itu sejak semula sudah memiliki gaji yang lebih besar dari gaji juru bicara KPK agar posisi juru bicara benar-benar dimaknai sebagai panggilan. Ketiga, juru bicara diharapkan memahami konsep, teori dan manajemen bidang-bidang keahlian profesional komunikasi secara akademis secara filosofis dan praksis.

Keempat, memiliki popularitas dan diterima publik. Bagian ini sangat perlu, sehingga juru bicara KPK bukan "orang asing" dalam wacana publik. Kelima, ia juga berharap juru bicara memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Untuk itu ia harus paham materi Pengantar Ilmu Hukum, Sistem Hukum Indonesia, hirarki perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan menguasai betul azas praduga tak bersalah.

Untuk menemukan sosok ideal itu, pimpinan KPK bisa saja dengan cara "jemput bola"." Ia merekomendasikan ada Focus Group Discussion (FGD) yang pesertanya hanya lima komisioner KPK untuk merumuskan kriteria  yang tepat menjadi juru bicara KPK. (Im/tempo)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda