Beranda / Berita / Nasional / Langkah Besar Wali Nanggroe, Mahkamah Syar'iyah Diakui Pusat

Langkah Besar Wali Nanggroe, Mahkamah Syar'iyah Diakui Pusat

Rabu, 25 September 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PertemuanRapat Khusus Tiga Lembaga Aceh di KemendagriRapat Khusus Tiga Lembaga Aceh di Kemendagri, pada Selasa, 24 September 2024. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh menggelar rapat khusus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 24 September 2024. Pertemuan ini dalam rangka finalisasi nomenklatur lembaga keistimewaan Aceh.

Pejabat Kemendagri yang menerima rombongan adalah Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas M. Panjaitan, M.Ec.Dev. Turut hadir Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si (Kasubdit Wilayah Sumatera Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah) dan Muhammad Valiandra, SE, MAP (Kasubdit Dukungan Teknis Direktorat 1).

Wali Nanggroe Aceh, Paduka YM Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, didampingi Mohammad Rafiq DPSA, MBA, DEA (Staf Khusus Urusan Diplomasi, Kerjasama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh) serta T. Amral Ponda, SE (Kasubbag Program dan Perencanaan Keurukon Katibul Wali).

Mahkamah Agung diwakili oleh H. Sahwan, SH, MH (Kepala Biro Perencanaan), Yudi Cahyadi, ST, dan Wahyu Dhimas Suparmasto, S.H., M.M. Sementara itu, Mahkamah Syar'iyah Aceh dihadiri oleh DR. H. Basuni SH, MH (Wakil Ketua) dan H. Hilman Lubis SH, MH (Sekretaris).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Bina Keuangan Daerah pukul 13.30 WIB. Plh. Dirjen menyampaikan bahwa usulan menu anggaran sudah dipenuhi dan tertuang dalam Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024. Anggaran dapat diajukan melalui mekanisme hibah dengan mengajukan proposal kepada Gubernur Aceh melalui Kesbangpol Aceh untuk tahun 2025.

Wali Nanggroe Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan Mahkamah Agung atas dukungan penuh dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait penguatan Mahkamah Syar'iyah Aceh. 

"Mahkamah Syar'iyah Aceh merupakan satu-satunya lembaga yang hanya ada di Aceh dan sudah sepantasnya mendapat perhatian lebih," ujarnya.

H. Hilman Lubis, Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Aceh sekaligus inisiator penyusunan nomenklatur, mengatakan, "Ini proses bersejarah dan sangat melelahkan. Atas dukungan penuh dari Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, semua menjadi mudah. Semoga ini menjadi legacy bagi Mahkamah Syar'iyah Aceh."

Pertemuan ini menandai pengakuan resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh, yang diharapkan dapat memperkuat implementasi syariat Islam di provinsi tersebut.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda