kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan Kasus Meliana

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan Kasus Meliana

Minggu, 26 Agustus 2018 12:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi (Foto: farid-wajdi.com)


DIALEKSIS.COM | Sumatera Utara- Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati proses hukum dan putusan persidangan terhadap Meiliana, wanita warga Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan, termasuk dalam perkara Meiliana yang menjadi perhatian publik tersebut," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi sebagaimana dilansir suara pembaharuan , Jumat (24/8).

KY  meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.

"Di sisi lain, meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," sebutnya. 

Farid mengatakan, semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum, sehingga dapat bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita.

"Jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," katanya. (Suara Pembaharuan| SP Berita Satu).
Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda