Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Krisis Penghulu di Indonesia, Kemenag Cari Solusi dari CPNS hingga Inpassing

Krisis Penghulu di Indonesia, Kemenag Cari Solusi dari CPNS hingga Inpassing

Kamis, 02 April 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penghulu. [Foto: weddingku.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama mencatat masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah penghulu yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional. Hingga 2026, jumlah penghulu tercatat sebanyak 11.918 orang, sementara kebutuhan mencapai 16.237 orang.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan kekurangan ini berpotensi semakin melebar dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, dalam kurun 2026 hingga 2029, sebanyak 1.850 penghulu diperkirakan memasuki masa pensiun.

“Pada 2026 ada sekitar 300 penghulu yang pensiun, lalu 463 orang pada 2027, 508 orang di 2028, dan 579 orang pada 2029,” ujar Zayadi, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menutup kekurangan tersebut. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB guna membahas pembukaan formasi baru serta skema alih jabatan.

“Kami menjajaki opsi pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan, termasuk mekanisme inpassing dari jabatan lain ke jabatan fungsional penghulu,” kata dia.

Selain persoalan jumlah, Kemenag juga menyoroti aspek kesejahteraan penghulu. Zayadi mengungkapkan, tunjangan fungsional penghulu belum mengalami penyesuaian sejak 2007. Meski demikian, saat ini tidak ada perbedaan besaran tunjangan antara penghulu berstatus PNS dan PPPK.

Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan tunjangan serta penyesuaian kelas jabatan sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja penghulu yang kian meningkat.

“Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian agar ada penyesuaian yang lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Di sisi lain, program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan dengan sejumlah penyempurnaan. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari persoalan administratif seperti sertifikasi lahan hingga keterbatasan sumber daya manusia.

Zayadi juga menyoroti adanya kesenjangan infrastruktur digital, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan usia dini yang turut memengaruhi layanan keagamaan di masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI