Beranda / Berita / Nasional / KPU Usulkan Percepat Pemilu 2024

KPU Usulkan Percepat Pemilu 2024

Minggu, 30 Mei 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan telah mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar Pemilu 2024 dipercepat dari 21 April menjadi 21 Februari.

"Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan pencalonan pilkada," kata Ilham saat memberi paparan pada acara diskusi virtual yang dilansir dari Antara, Minggu (30/5).

Ilham menerangkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Jika pemilu tetap digelar April, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jika ada putusan MK yang meminta PSU akan memakan waktu," ujar dia.

Di sisi lain, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar pilkada turut digelar pada 20 November 2024.

Meski demikian, Ilham menekankan bahwa waktu pelaksanaan itu masih bersifat usulan. Perubahan tanggal itu, menurutnya, harus dibicarakan lebih lanjut dengan masukan dari berbagai pihak.

"Menurut kami Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu," kata dia menambahkan.

Ilham menyatakan telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pekan ini.

Menurutnya, pihak DPR telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, termasuk soal perubahan jadwal tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan.

Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024.

Berkaca pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.

"Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas KPPS meninggal dunia karena manajemen risiko tidak ada. Misalnya, ketika petugas ingin bertanya ada masalah di TPS kepada siapa, itu juga harus dipersiapkan," ujar Khoirunnisa.

(Antara/psp)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda