kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Tetapkan Caleg DPR Usai Putusan MK

KPU Tetapkan Caleg DPR Usai Putusan MK

Rabu, 07 Agustus 2019 12:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pelantikan anggota DPR RI. [FOTO: merdeka.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan penetapan calon anggota legislatif DPR RI menunggu sidang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang selesai pada Jumat (9/8/2019) mendatang.  

"Kita tunggu sampai tanggal 9 nanti. (Setelah itu) kita akan pleno untuk menetapkan berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019), seperti dilansir CNN Indonesia hari ini.

Usai seluruh putusan selesai dibacakan, sebut Ilham, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan perolehan kursi tiap partai.

Dia menambahkan, caleg DPRD tingkat kabupaten/kota, dapat langsung ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah usai putusan sengketa pileg di MK.

"Hari ini bisa langsung ditetapkan untuk provinsi atau kabupaten/kota yang sudah diumumkan diputuskan. Misalnya tadi beberapa di Sulbar, NTT, dan Riau," katanya.

Ia sendiri mengaku puas banyak gugatan sengketa pileg yang ditolak oleh MK pada hari pertama pembacaan putusan. "Untuk sesi pertama alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur," ucapnya.

MK diketahui bakal memutus sengketa Pileg 2019 secara bertahap mulai 6 hingga 9 Agustus mendatang. Pada sidang hari ini ada 67 perkara yang akan diputus oleh MK.(me/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda