KPU RI: 5 Bacaleg Tak Diloloskan, Pernah Tersangkut Kasus Korupsi
Font: Ukuran: - +
Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (Foto: kumparan)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- KPU RI telah memverifikasi berkas bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada 5 orang bacaleg yang tak bisa memenuhi syarat KPU RI.
"Kalau yang tidak memenuhi syarat ada 5 orang. Yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi," ucap Arief di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Minggu (22/7).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), ditentukan bahwa mantan napi korupsi tak boleh menjadi caleg. Selain itu, mereka yang terlibat sebagai pengedar narkoba dan pernah melakukan pelecehan seksual juga tak boleh ikut menjadi caleg.
Arief enggan mengutarakan siapa saja kelima bacaleg yang tak memenuhi syarat tersebut. Ia juga tak mau membocorkan dari partai mana mereka berasal. Yang jelas, kelima bacaleg itu tak akan diloloskan menjadi peserta Pileg 2019.
"Ya tidak bisa lanjut, karena melanggar 3 pelanggaran yang diatur dalam PKPU, yakni napi koruptor, pelecehan seksual, dan pengedar narkoba," tambah Arief.
Selain soal napi korupsi, Arief juga mengigatkan kepada bacaleg yang masih belum memenuhi kelengkapan administrasi seperti ijazah, diperkenankan untuk melengkapinya hingga 31 Juli nanti.
"Saya tidak hapal jumlahnya, namun itu ribuan. Sementara ini dari hasil verifikasi juga beberapa belum diambil oleh 4 partai, yakni Berkarya, Demokrat, PSI, dan Hanura," pungkas Arief. (kumparan)