kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU-Peserta Pemilu Sepakati Desain APK 2019

KPU-Peserta Pemilu Sepakati Desain APK 2019

Selasa, 30 Oktober 2018 16:37 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan peserta pemilu 2019 terkait penyampaian dan penetapan desain alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019. Peserta pemilu sendiri sebelumnya diberikan waktu untuk mengirimkan desain kampanyenya masing-masing untuk kemudian difasilitasi pembuatan dan pemasangannya disejumlah titik yang telah ditentukan.

Fasilitasi APK merupakan tindaklanjut Pasal 275 ayat 2 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Pasal 23 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengamanatkan penyelenggara pemilu memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye sesuai kemampuan anggaran negara.

Hadir dalam pertemuan ini Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Nur Syarifah (Inung), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, serta sejumlah perwakilan tim kampanye peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden 2019.

Pada kesempatan itu, Hasyim tidak hanya menunjukkan langsung desain APK dari masing-masing peserta pemilu namun juga memastikan kepada mereka desain mana yang akan diproduksi dan ditempatkan disejumlah titik kampanye. Pria asal Pati Jawa Tengah juga membeberkan peserta pemilu yang belum menyerahkan secara lengkap desain APK-nya kepada penyelenggara untuk segera dipenuhi dan dilengkapi.

Tercatat dari hasil pertemuan ini sebagian peserta pemilu dari partai politik telah menyerahkan dan melengkapi desain APK yang telah ditentukan, sementara sebagian lain masih belum lengkap atau belum menentukan desain mana yang nantinya akan digunakan pada billboard, spanduk atau bahan kampanye lainnya. Bagi partai politik yang belum menyerahkan desain APK secara lengkap Hasyim meminta agar hal tersebut segera diselesaikan.

Adapun untuk desain APK kampanye calon wakil presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 dan 02 dipastikan telah lengkap dan sesuai dengan yang ditentukan. KPU sendiri meminta tiap peserta pemilu untuk menyerahkan dua jenis desain APK berbentuk landscape maupun portrait.

Senada Anggota Bawaslu M Afifudin meminta agar peserta pemilu dari partai politik segera mengirimkan desain APK yang dimilikinya. Menurut dia, informasi dari sejumlah daerah justru peserta pemilu daerah yang telah bertanya kepada KPU terkait fasilitasi APK yang belum kunjung diterima. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda