KPU Perkirakan Tak Ada Gugatan Hasil Pilgub Jabar 2018
Font: Ukuran: - +
Ketua KPUD Jabar, Yayat Hidayat (Foto:buana Indonesia)
DIALEKSIS.COM | Jabar -- KPU Jawa Barat memperkirakan tidak ada gugatan hukum terhadap hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai pemenang.
"Kami melihat selisih antara pemenang pertama dengan pemenang kedua di Pilgub Jabar, kan, sekitar 4,1 persen. Menurut Undang-undang memang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kota Bandung, Minggu (8/7), seperti dikutip dari Antara.
Ditemui usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jabar Tahun 2018, Yayat mengatakan usai penetapan pemenang Pilgub Jabar pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik.
"Tahapan selanjutnya setelah ini ialah kami akan umumkan ke publik hasil ini selama tujuh hari berturut-turut lewat website kami. Kalau ada anggaran kami umumkan ke publik lewat media massa," kata dia.
Pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88 persen) pada Pilgub Jabar 27 Juni 2018, berdasarkan penghitungan KPU Jabar. (CNN Indonesia)