KPU Pastikan Peserta Pemilu Tetap Laporan Dana Kampanye
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan publik akan tetap dapat melakukan pengawasan terhadap laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 secara transparan, meskipun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dihapuskan. KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilu tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam upaya untuk mempertahankan transparansi, KPU akan mendorong peserta pemilu untuk secara aktif melaporkan pembaharuan penerimaan dana kampanye setiap harinya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang terkini kepada publik mengenai sumber dana yang diterima oleh setiap peserta pemilu.
"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye kita minta agar setiap hari melakukan pembaharuan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," kata Idham di Kantor KPU RI, dalam ketengan pers yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (6/6/2023).
Penerimaan sumbangan itu, lanjut dia, disampaikan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Idham menjelaskan jika menerima sumbangan dana kampanye hari ini, peserta pemilu harus menyampaikannya ke Sidakam. Nantinya, KPU akan mengintegrasikan laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu.
"Sidakam ini nanti kita akan mirroringkan pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id)," terang Idham.
Melalui integrasi laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu, Idham berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dana kampanye peserta pemilu. Sebab, laporan dari masyarakat dapat dijadikan bahan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Namun, dia mengakui informasi yang terterang pada laman infopemilu tidak detail. Kuitansi penerimaan serta NIK penyumbang dana kampanye, misalnya, tidak dicantumkan karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Idham membantah adanya praktik penyelundupan dari penghapusan kebijakan LPSDK. Menurut dia, KPU sudah menyampaikan kebijakan baru tersebut sejak uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II dan pemerintah.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penghapusan LPSDK sebagai sebuah kemunduran jika alasannya sebatas tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kontrol masyarakat terhadap laporan dana kampanye pada Pemilu 2024 akan berkurang.
Pada pemilu edisi sebelumnya, ada tiga tahap pemantauan. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.