kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Lapor Ke Bareskrim Polri terkait Hoax Surat Suara Tercoblos

KPU Lapor Ke Bareskrim Polri terkait Hoax Surat Suara Tercoblos

Jum`at, 04 Januari 2019 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melaporkan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait 7 kontainer surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1). Langkah ini terpaksa diambil setelah melihat besarnya potensi negatif bagi kepemiluan di Indonesia dan dampaknya bagi masyarakat.

"Kali ini kami anggap isu yang ada sangat luar biasa, berlebihan. Maka kami merasa tidak cukup hanya menjawab dengan data dan fakta, tapi kami merasa ini perlu dilaporkan," ujar Arief di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Menurut Arief, sebelumnya KPU selalu terbiasa merespon berita bohong dengan cukup menyodorkan data dan fakta yang dimilikinya. Dan untuk kasus 7 kontainer surat suara yang disebut tercoblos ini, KPU menganggap hal itu sudah diluar batas kewajaran.

Dia pun berharap langkah yang diambil ini dapat menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari. "Agar tidak ada kejadian seperti ini berlanjut dimasa akan datang," lanjut Arief.

Dan saat ditanya harapan KPU usai melakukan pelaporan ke Bareskrim, pria 44 tahun itu optimis yakin kepolisian akan bekerja profesional untuk menuntaskan kasus ini dengan segera menemukan siapa pelaku yang telah sengaja menyebarkan berita bohong tersebut.

"Saya tentu berharap lebih cepat dari itu (pencoblosan 17 April). Dan saya pikir polisi sudah punya cara dan strategi, pasti ini bisa diungkap sesegera mungkin," tambah Arief.

Merespon hal itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto enggan memberikan waktu pasti kapan secepatnya laporan ini akan mengungkap pelaku penyebaran hoaks. Yang perlu diketahui menurut dia, kasus ini butuh pembuktian secara digital. "As soon as possible, semakin cepat semakin baik," tutup Arief. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda