Beranda / Berita / Nasional / KPU Beberkan Penyebab 90 Persen Bacaleg tak Memenuhi Syarat Pendaftaran

KPU Beberkan Penyebab 90 Persen Bacaleg tak Memenuhi Syarat Pendaftaran

Selasa, 27 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap dugaan penyebab tingginya jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 yang dokumen persyaratannya tidak lolos verifikasi administrasi. Menurut KPU, ada dua faktor penyebab.

Pertama, partai politik dan bacaleg terkendala waktu menyiapkan berkas. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menetapkan Peraturan KPU terkait pendaftaran caleg beberapa hari sebelum agenda libur dan cuti bersama Idul Fitri (19-26 April 2023). Adapun pendaftaran bacaleg dibuka pada 1-14 Mei 2023. 

Kedua, bacaleg tidak serius mendaftar karena ada isu pergantian sistem pemilihan legislatif (pileg) ketika tahapan pendaftaran berlangsung. "Iya (bacaleg tidak serius mendaftar) karena menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses judicial review," kata Idham kepada wartawan, Senin (26/6/2023) malam. 

Ketika itu, Mahakam Konstitusi (MK) memang sedang menggelar sidang uji materi atas pileg sistem proporsional daftar calon terbuka. MK berkemungkinan ketika itu mengganti sistem pileg menjadi proporsional daftar calon tertutup. 

Dalam sistem proporsional tertutup, caleg yang mendapatkan nomor urut atas yang akan memenangkan kursi anggota dewan. Lain halnya dengan sistem proporsional terbuka, di mana semua caleg punya peluang sama untuk menang tergantung jumlah suara yang dikumpulkan.

MK diketahui memutuskan pileg tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.

Idham melanjutkan, ketidakseriusan bacaleg mendaftar itu tampak dari dokumen persyaratan yang diserahkan. "Kami mendapati bacaleg yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen persyaratan tahun 2018 (Pemilu 2019)," ujarnya. 

Sebelumnya, Jumat (23/6/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR RI Pemilu 2024 yang diajukan 18 partai politik. 

Hasilnya, 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen (hampir 90 persen) ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS). Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

KPU telah menyerahkan data bacaleg yang 'bermasalah' itu kepada masing-masing partai pengusungnya pada Sabtu (24/6/2023). KPU mempersilahkan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg-nya atau mengganti caleg ganda mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda