Beranda / Berita / Nasional / KPU-Bawaslu Mesti Jamin Hak Pemilih Tanpa e-KTP

KPU-Bawaslu Mesti Jamin Hak Pemilih Tanpa e-KTP

Selasa, 01 Agustus 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menjamin hak pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Banyak pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP lantaran usianya baru mencapai 17 tahun menjelang hari H Pemilu 2024.

"KPU dan Bawaslu harus dapat menjamin hak memilih bagi para pemilih yang belum memiliki e-KTP,” kata Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 31 Juli 2023.

Arfianto mengapresiasi Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Menurut dia, hal ini memberi jaminan pemilih pemula tak kehilangan haknya, dan Bawaslu diminta mengikuti cara pandang itu.

“Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019," kata dia.

Arfianto mengatakan perlu mitigasi risiko menjamin hak pemilih. KPU dan Bawaslu mesti membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan E-KTP.

Kedua, penyelenggara diminta fokus ke persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti E-KTP dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti E-KTP.

“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Arfianto.

Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian e-KTP bagi warga negara yang belum memiliki e-KTP termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki e-KTP. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda