kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU : Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

KPU : Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Selasa, 28 Agustus 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terkait dengan polemik gerakan #2019GantiPresiden yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kampanye, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan,  menegaskan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Gerakan gerakan  tersebut menurutnya merupakan bentuk aspirasi di masyarakat semata .

"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu sebagaimana di lansir republika , Senin (27/8).

meskipun demikian  Wahyu mengakui aturan  deklarasi tagar  #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun dirinya menegaskan bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang  menilai gerakan #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi hanyalah bentuk kebebasan ekspresi dan bukan suatu metode kampanye.

sebagaimana dilansir suara.com, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk untuk menindak aksi gerakan tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menetapkan capres dan cawapres Pemilu 2019, yang mana penetapan tersebut dijadwalkan pada 20 September 2018 nanti.

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  kampany  adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan visi misi ataupun citra diri.

"Apakah itu sudah ada? Belum, sehingga belum menjadi ranah Bawaslu karena capres itu sendiri belum ada," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menyebut aktivitas seperti deklarasi ganti presiden juga  bukan termasuk kegiatan kampanye.

Titi Anggraini (Foto: politiktoday.com)Titi Anggraini (Foto: politiktoday.com)

Kampanye  dalam UU disebut dikatakan titi sebagai aktivitas yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rangka untuk meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya.


" Sementara saat ini belum ada pasangan calon yang definitif ditetapkan KPU,Oleh karena itu, tidak ada aturan Pilpres 2019 yang dilanggar " kata Titi sebagaimana dilansir IDN Times, Senin (27/8).  

(republika/suara.com/idntimes)


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda