KPK Wanti-wanti Warga Tolak Politik Uang saat Pemilu, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan legislatif (Pileg) agar tidak menerima uang alias serangan fajar, khususnya menjelang Pemilu 2024.
"Warga jangan ikut menerima money politic. Serangan fajar enggak boleh lagi. Tidak boleh memberi, tidak boleh menerima," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023).
Dia menganalogikan, jika warga menerima Rp100.000, sebaliknya bisa jadi sang pemberi selaku peserta Pemilu 2024 mengambil uang rakyat hingga Rp100 miliar. Karena itu, kata Wawan, warga dilarang menerima serangan fajar menjelang Pemilu 2024.
"Efek negatifnya beginilah. Misalkan kalau kita hanya menerima Rp100.000, mereka tentu akan mengambil Rp100 miliar. Apa kita mau ikuti modus begitu? Kita tentu tidak mau kan. Makanya tahun ini, khusus tahun politik ini, kita harus hentikan serangan fajar," ujar Wawan.
Dia menyampaikan pesan ini saat KPK menggelar kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi 2023 di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Acara itu digelar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Perlu diketahui, lanjut Wawan, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut politik uang menjelang pemilu. Fenomena ini merujuk pada kegiatan membagikan uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.
- Cegah Kelelahan Petugas di TPS, KPU akan Ubah Metode Perhitungan Suara Pemilu
- KIP Banda Aceh Sosialisasikan Pendaftaran Pemilih pada Pemilu 2024
- Jelang Pemilu 2024, Lemhannas Rancang Enam Strategi Tangkal Disrupsi Informasi
- Komisioner Panwaslih Aceh Maitanur Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Ayah Merin