Beranda / Berita / Nasional / KPK Ungkap Penyebab LNG Pertamina Bermasalah

KPK Ungkap Penyebab LNG Pertamina Bermasalah

Senin, 25 September 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011 sampai 2021 bermasalah. Hal itu terjadi karena kurangnya perhitungan kondisi pasar. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan Pertamina awalnya berencana berinvestasi guna memastikan kebutuhan LNG di Indonesia tercukupi. Terutama untuk pemenuhan kebutuhan PT PLN (Persero).

"Ada perusahaan yang mau eksplorasi cadangan LNG, kemudian Pertamina itu investasi. Pertamina awalnya memang itu investasi untuk suplai ke PLN," kata Asep di Jakarta, Senin (25/9/2023).

PT Pertamina pun langsung membuat kontrak pengadaan LNG dalam jangka waktu 10 tahun dengan perusahaan asing. Namun, pembelinya tidak ada.

"Sehingga yang ini sudah beli banyak nih suplai (dari perusahaan asing), akhirnya tidak ada kan pasarnya (yang beli LNG dari Pertamina)," ucap Asep. 

LNG yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan karena kesepakatan yang telah dibuat. Negara akhirnya menjadi merugi karena sudah mengeluarkan dana. 

"Jadi tidak diperhitungkan terkait dengan pasar," ujar Asep.

Tak adanya pembeli itu juga berdampak pada kontrak kerja sama pengadaan LNG dengan beberapa. Dari 10 tahun, kontrak kerja sama hanya berjalan setahun.

"Saya membeli sesuatu, anda produsen. Saya sudah bayar untuk sepuluh tahun. Kemudian, saya sudah dengan pihak lain (kontrak pembelian) tetapi perjanjian cuma satu tahun. Berarti kan sembilan tahun ini nganggur nih, belum ada yang beli," kata Asep. 

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun. 

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat. 

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum. 

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia. 

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI