Beranda / Berita / Nasional / KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kemenkeu

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kemenkeu

Jum`at, 23 Agustus 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang digelar di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta (Foto: Dok KPK)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi. 

Dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara yang digelar di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (23/8/2024), KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai total Rp89.072.384.000 kepada Kemenkeu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa optimalisasi asset recovery merupakan bagian penting dari strategi penindakan KPK. Selain memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, upaya ini juga fokus pada penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara secara maksimal.

"KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini juga dilakukan untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan," jelas Mungki.

Serah terima aset ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari kasus-kasus korupsi dioptimalkan pemanfaatannya oleh Kemenkeu. 

Aset yang diserahkan kali ini mencakup sebidang tanah seluas 6.625 m2 dengan nilai Rp79.733.118.000 di Depok, Jawa Barat, yang sebelumnya dimiliki oleh Rudy Hartono Iskandar, serta sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m2 dengan nilai Rp9.339.266.000 di Bandarlampung, Lampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Penyerahan ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 109/KM.6/2024 dan Nomor 65/KM.6/2024, yang mengatur Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Keuangan. 

Dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, Kemenkeu secara resmi mengambil alih kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan aset-aset tersebut.

Penyerahan aset itu ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dengan disaksikan oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk. Pihak Kemenkeu diwakili oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan, yang didampingi oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Mohammad Lucky Akbar.

KPK terus mengupayakan berbagai langkah dalam optimalisasi asset recovery, termasuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI