Beranda / Berita / Nasional / KPK: Potensi Kerugian Aset Negara, Tidak Dikelola dan Hilang

KPK: Potensi Kerugian Aset Negara, Tidak Dikelola dan Hilang

Kamis, 24 Desember 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Foto: doc KPK]


DIALEKSIS.COM | Semarang - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengingatkan besarnya potensi kerugian negara ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola baik dan sampai hilang.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bertema “Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah”, di Semarang (22/12).

“Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan-pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak-pihak yang berhak, bukan calo, bukan broker,” ujar Alex.

Terkait program sertifikasi aset pemerintah, kata Alex, KPK telah mendorong program itu selama beberapa tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk mengamankan aset pemerintah daerah, termasuk aset Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Untuk menghindari potensi korupsi terkait aset BUMN, lanjutnya, KPK telah mendampingi PT KAI, PLN dan Pertamina.

“Terkait dengan manajemen aset, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim. Ini sering terjadi,” ungkap Alex.

Program sertifikasi aset, lanjut Alex, merupakan bagian dari upaya pencegahan KPK. Berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa tanggung jawab KPK adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, saat membuka rapat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa aset Pemerintah Provinsi Jateng harus benar-benar ditertibkan. Bahkan, menurutnya, dia baru mengetahui kalau rumah jabatan gubernur Jateng selama ini belum terdaftar sebagai aset Pemprov Jateng.

Gubernur Jateng menyebutkan, jumlah aset tanah milik Pemprov Jateng mencapai total 10.225 bidang. Nilai keseluruhan aset tersebut adalah Rp13,4 Triliun. Dari jumlah aset itu, sebanyak 7.455 bidang tanah yang sudah memperoleh sertifikat.

“Masih ada sekitar 27,09 persen aset yang kita harus bereskan. Ini sebagian besar ternyata jembatan, saluran irigasi, jaringan jalan. PR kita di aset-aset itu. Ini bagian dari governance dalam pengelolaan aset, tentu kita bikinkan saja crash program untuk ini, bagaimana pembiayaannya, bagaimana caranya, dan bagaimana kapasitas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) nantinya, apakah kemudian kita bisa genjot langsung. Saya berpikir kelak kemudian hari secara nasional kita musti punya neraca aset,” harapnya.

Selanjutnya, Direktur Bisnis Regional PT PLN Haryanto WS menyatakan bahwa PLN memiliki kurang lebih 93 ribu bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Namun, sambungnya, sampai akhir tahun lalu, baru sekitar 30 persen dari 28 ribu bidang tanah atau persil yang telah bersertifikat.

Lalu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengemukakan, aset jalan, jembatan, waduk, dan embung, termasuk dalam program pihaknya untuk disertifikasi. Hal ini, katanya, karena jenis-jenis aset tersebut yang berasal dari sumber pembiayaan APBN, APBD, hibah, atau dari perolehan lainnya, sehingga harus dicatatkan dalam laporan keuangan.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total 1.763 sertifikat. Terdiri atas 1.140 sertifikat untuk pemda-pemda di Jateng, 456 sertifikat Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah PLN, 36 sertifikat Unit Induk Distribusi Jawa Tengah PLN, dan 131 sertifikat Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah PLN [kpk.go.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda